Kuasa Hukum Optimistis Richard Eliezer Akan Divonis Ringan
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum menyakini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan divonis ringan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini lantaran status Eliezer sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Eliezer menyatakan, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, seorang saksi yang juga pelaku yang kesaksiannya dipertimbangkan oleh majelis hakim hukumannya dapat lebih ringan.
"itu kan sudah dijelaskan bahwa dialah yang paling ringan, kemudian dia bisa dijatuhin hukumannya percobaan, kemudian kita juga bisa lihat di situ dia bisa lepas bisa bebas, jadi kita harus optimis," kata Ronny kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Ronny juga menyebut, kliennya dalam kondisi yang sehat menjelang sidang vonis yang rencananya digelar pada 15 Februari mendatang. Eliezer menyerahkan dan meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil.
"Richard sampaikan proses ini dia berdoa serahkan kepada Tuhan, kemudian percaya bahwa majelis hakim yang mulia akan memutus memberikan putusan yang adilnya," ucapnya.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan