Jakarta, Beritasatu.com - Rencana pemerintah memangkas pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil dapat memperkuat produksi dan mendorong penjualan otomotif. Kebijakan tersebut akan mendongkrak penjualan mobil dari sekitar 50.000 unit per bulan menjadi 60.000 sampai 70.000 unit.
Hal tersebut disampaikan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
"Perkiraan kami, Maret, April, Mei ini (2021), angka (penjualan mobil) bisa meningkat 50.000 per bulan, mungkin bisa sampai 60.000 atau 70.000 unit. Mungkin ada peningkatan 40%, karena memang untuk segmen terbesar mobil-mobil yang akan diberikan stimulus," kata Jongkie.
Tahun lalu industri otomotif mendapat pukulan berat, sehingga target penjualan mobil pada 2020 harus direvisi turun dari 1,11 juta unit menjadi 525.000 unit. Dengan pemangkasan PPnBM, Jongkie menyakini dapat mendorong penjualan mobil lebih tinggi dari jumlah penjualan pada 2020 sebanyak 532.000 unit.
"Gaikindo menyambut baik kebijakan pemerintah dan berharap penjualan dan produksi otomotif bisa cepat kembali normal," katanya.
Jika penjualan dan produksi mobil tidak segera pulih, maka pabrik mobil dan komponennya bisa menghentikan operasi, sehingga pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan sulit dihindari.
Sebelumnya, pemerintah siap memangkas PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan persentase yang berbeda mulai Maret 2021. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dievaluasi setiap 3 bulan.
Sumber: ANTARA