Jakarta, Beritasatu.com - Guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Pengamat otomotif Bebin Djuana mengungkapkan, kebijakan down payment (DP) 0% ini tidak akan serta merta mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Pasalnya di masa pandemi Covid-19 ini, daya beli masyarakat masih melemah, terutama untuk kelompok menengah ke bawah yang paling terdampak pandemi.
“Kalau ditanya apakah kebijakan ini akan membantu mendorong pertumbuhan kredit mobil, mamang bisa membantu. Tetapi kalau melihat daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah yang masih lemah karena penghasilannya berkurang, saya rasa DP 0% ini belum terlalu menarik buat mereka. Mungkin kebijakan ini lebih menarik untuk kelompok menengah ke atas yang sebetulnya masih punya kemampuan untuk beli, hanya saja selama ini mereka masih menunda pembelian,” kata Bebin Djuana kepada Beritasatu.com, Kamis (18/2/2021).
Meskipun sudah dikeluarkan kebijakan DP paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaran bermotor baru, menurut Bebin setiap perbankan atau lembaga perbankan pastinya akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet.
“Masing-masing bank tentunya berhak memeriksa profil risiko konsumen untuk mengurangi risiko gagal bayar. Jadi tidak akan dipukul rata semuanya bisa dapat DP 0%,” kata Bebin.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi belum bisa berkomentar banyak terkait kebijakan yang baru diumumkan ini. Sebab ada beberapa ketentuan yang mesti dipelajari terlebih dahulu.
“Ini kan kebijakan baru, masih harus mempelajari detail kebijakannya,” kata Yohannes Nangoi.
Diungkapkan Gubernur BI, Perry Warjiyo, kebijakan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor ini diluncurkan dengan mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor otomotif, serta memperhatikan bahwa sektor tersebut memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.
Selain itu, kebijakan tersebut juga ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan Pemerintah, antara lain insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Pelonggaran tersebut juga mempertimbangkan risiko kredit atau pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif. Pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor ini juga wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Perry.
Sumber: BeritaSatu.com