Ini Harga 13 Merek Motor Listrik Setelah Subsidi Rp 7 Juta
Jakarta, Beritasatu.com- Pemerintah memutuskan memberikan bantuan atau subsidi senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% mulai 20 Maret 2022. Sementara untuk konversi dari motor konvensional disubsidi Rp 1 juta.
Hingga Rabu (22/3/2023), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memverifikasi 13 merek dari delapan produsen motor listrik yang telah memenuhi syarat mendapatan subsidi Rp 7 juta.
"Jumlah perusahaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang sudah TKDN 40% ada delapa perusahaan dengan 13 model kendaraan," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier saat jumpa pers awal pekan ini.
Penerima Bantuan
Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa syarat atau hanya untuk kalangan tertentu yang akan menerima manfaat subsidi motor listrik, yakni:
1. UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR),
2. Penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
3. Bantuan subsidi upah,
4. Penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Sementara untuk motor konversi tidak ada batasan syarat penerima.
Anggaran Rp 7 triliun
Sri Mulyani mengatakan, subsidi sebesar Rp 7 juta per unit berlaku untuk 2 tahun. Pada tahun 2023 dan 2024 untuk motor listrik baru dan konversi dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun.
Dana Rp 7 triliun akan dibagi menjadi dua tahap yaitu di tahun 2023 sebesar Rp 1,75 triliun untuk subsidi pembelian 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit untuk konversi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini