Selasa, 6 Juni 2023

Mulai Hari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku

Faisal Maliki Baskoro / FMB
Sabtu, 1 April 2023 | 09:00 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Mulai hari ini, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik, baik mobil dan bus listrik, yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 berlaku mulai hari ini.

Dalam Pasal 4 dijelaskan, Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual. Pemerintah akan menanggung 10% dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40%. Sedangkan untuk bus listrik yang memiliki TKDN 20-40%, pemerintah akan menanggung 5% dari PPN.

Advertisement

Saat ini baru dua mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN 40% yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Insentif ini diberikan untuk msa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobilk dan bus listrik ternyata tidak memenuhi kriteria nilai TKDN.

Dalam pasal 10 disebutkan Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ini saat membeli mobil listrik, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.

Permenkeu ini diterbitkan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik berbasis baterai.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hyundai Pastikan Konsumen Dapat Fasilitas Subsidi PPN Mobil Listrik

Hyundai Pastikan Konsumen Dapat Fasilitas Subsidi PPN Mobil Listrik

OTOTEKNO
Kendaraan Listrik Dianggap Tidak Penting, Ini Kata Luhut

Kendaraan Listrik Dianggap Tidak Penting, Ini Kata Luhut

OTOTEKNO
Insentif Mobil Listrik Masih Sepi Peminat, Ini Kata Gaikindo

Insentif Mobil Listrik Masih Sepi Peminat, Ini Kata Gaikindo

OTOTEKNO
Luhut: Insentif Mobil Listrik Berlaku 1 April 2023

Luhut: Insentif Mobil Listrik Berlaku 1 April 2023

EKONOMI
Intip Subsidi Mobil Listrik di Indonesia, AS, Tiongkok, dan Uni Eropa

Intip Subsidi Mobil Listrik di Indonesia, AS, Tiongkok, dan Uni Eropa

OTOTEKNO
Selain Potongan Harga, Konsumen Kendaraan Listrik Menikmati Sederet Fasilitas Ini

Selain Potongan Harga, Konsumen Kendaraan Listrik Menikmati Sederet Fasilitas Ini

OTOTEKNO

BERITA TERKINI

Intel Kodim 0208 Asahan Bekuk Oknum Polisi Polda Sumut Bawa Sabu

NUSANTARA 6 menit yang lalu
1049560

Santri Pendukung Ganjar Beri Pelatihan Hidroponik kepada Emak-emak Majelis Taklim di Klaten

NUSANTARA 10 menit yang lalu
1049564

Syok dan Terpukul Akibat Video Syur, Rebecca Klopper Butuh Pendampingan Psikolog

LIFESTYLE 17 menit yang lalu
1049551

Presiden Jokowi Bakal Sampaikan Pidato di Acara Temasek di Singapura

INTERNASIONAL 20 menit yang lalu
1049559

Kabar Mengejutkan, AC Milan Pecat Paolo Maldini

SPORT 34 menit yang lalu
1049556

Ganjar Pranowo Terapkan Ekonomi Sirkular di Jateng

BERSATU KAWAL PEMILU 38 menit yang lalu
1049550

Residivis Narkoba Nekat Maling Bengkel Mobil di Sumatera Barat Ditangkap Polresta Padang

NUSANTARA 45 menit yang lalu
1049552

Usai Dicekoki Minuman Keras, Remaja Putri di Lampung Diperkosa di Dalam Mobil

NUSANTARA 46 menit yang lalu
1049546

Asosiasi Museum Beberkan Pentingnya Omnibus Law Kebudayaan

NASIONAL 55 menit yang lalu
1049547

Bagnaia dan Bezzecchi Siap Unjuk Gigi di MotoGP Italia

SPORT 59 menit yang lalu
1049542
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon