Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan peringatan keras kepada jajarannya agar menjaga netralitas Polri jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 9 Desember 2020, dan jika melanggar akan ditindak tegas.
Untuk menjaga netralitas, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang "Netralitas Anggota Polri" dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada. Apalagi meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon pilkada dan mempromosikan pasangan calon tertentu. Siapa yang melanggar, sanksi sudah menunggu.
Terkait adanya Surat Telegram Kapolri itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Beritasatu.com, Minggu (22/11/2020). Argo mengatakan Surat telegram ini ditandatangani Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam surat telegram juga disebutkan, anggota Polri tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.
Anggota Polri juga dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu dan melakukan kampanye hitam.
Terkait penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.
Kapolri juga meminta agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Kapolri Idham juga mengingatkan, anggota Polri yang melanggar akan dikenakan ditindak secara tegas. Bhayangkari yang memiliki hak suara juga diingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang, karena dapat berpengaruh terhadap institusi Polri
Sumber: BeritaSatu.com