Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan sikap pihaknya yang tak mengakui adanya peraturan daerah (Perda) syariah, terkecuali daerah otonomi khusus seperti Nanggroe Aceh Darussalam. Semua perda harus menjadi turunan dari UUD 1945 sebagai Konstitusi.
"Buat kami tidak ada perda syariah, peraturan daerah mana, provinsi mana, yang (melakukan) seperti itu. Semua aturan harus diturunkan dari konstitusi kita," kata Hasto Kristiyanto, Senin (19/11).
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pertanyaan wartawan soal polemik yang dipicu pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie yang menolak perda syariah.
Hasto mengatakan, partainya, lewat fraksi di DPR, selalu mengawal dan menjaga agar peraturan yang ada sesuai dengan Konstitusi. Bagi PDIP, ketuhanan seperti diatur di Pancasila itu bersifat menghormati tradisi bangsa.
"Kalau untuk Aceh kan situasinya otonomi khusus, dengan melihat kekhasan daerah," imbuhnya.
Tapi prinsipnya, kata dia, seluruh peraturan perundangan harus sesuai dengan konstitusi, tidak ada yang boleh bertentangan,
"PDIP mengawal itu melalui fraksi," tegasnya.
PDIP memiliki kepala daerah di 52 persen wilayah di Indonesia. Dan dipastikan, di bawah kepemimpinan kepala daerah dari PDIP itu, semua warga negara ditempatkan sama.
"Dipastikan 52 persen itu tak ada yang melakukan upaya (perda syariah) itu," tukasnya
Sumber: Suara Pembaruan