Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menegaskan bahwa buzzer atau pendengung bukanlah barang haram dalam demokrasi. Bahkan, kata Emrus, buzzer merupakan keniscayaan di era digital yang telah berkembang pesat.
"Buzzer sekarang memang punya konotasi negatif, tetapi buzzer bukan barang haram. Yang terpenting kontennya bermuatan hal-hal positif khususnya untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Emrus saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Disebut Warganet Kakak Pembina Buzzer Jokowi, Ini Respons Moeldoko
Dalam kontestasi politik, kata Emrus, para buzzer ini kadang dimanfaatkan untuk pemenangan kandidat tertentu. Namun, dia mengakui tak jarang buzzer berupaya menjatuhkan lawan politik dengan berita-berita hoax, menghasut dan menggunakan politik identitas.
"Karena hal tersebut, buzzer pun dinilai negatif oleh masyarakat," tandas dia.
Yunarto Wijaya: Buzzer Tidak Terelakan di Era Keterbukaan
Menurut Emrus, yang paling penting dari para buzzer ini adalah kontennya. Sejauh konten yang didengungkan bukan hoax atau provokasi, kata dia, keberadaan buzzer ini tidak menjadi masalah.
"Jadi, jika ada kelompok buzzer yang menyebarkan konten hoax, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.
Lebih lanjut, Emrus mengatakan para buzzer ini juga bisa menjadi mitra untuk melawan berita-berita hoax. Bahkan, mereka juga bisa menyebarkan konten-konten yang menyejukkan, menyatukan, dan melawan wacana-wacana yang membahayakan bangsa dan negara.
"Energi para buzzer ini juga bisa diarahkan untuk hal-hal yang positif dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,"pungkas dia.
Buzzer Politik Belum Diatur dalam UU ITE
Sumber: BeritaSatu.com