Jakarta, Beritasatu.com - Partai Gerindra menghormati hak masyarakat untuk menyatakan pendapat di muka umum. Namun hak tersebut sebaiknya dijalankan secara bermartabat dan tidak mengorbankan rakyat.
Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi kabar rencana aksi unjuk rasa demo mahasiswa pada 14 Oktober 2019 mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Moeldoko: Perppu KPK Bagai Buah Simalakama
"Bahwa hak menyatakan pendapat di muka umum itu kan ada di UU. Namun kami mengimbau kepada adik-adik mahasiswa jalankan lah dengan bermartabat, kasihan rakyat yang kemudian tidak berdosa menjadi korban karena aksi-aksi yang dilakukan tidak dengan semestinya," kata Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/10/2019).
Jokowi dan Elite KIK Sepakat Perppu KPK Belum Mendesak Dikeluarkan
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam rapat pimpinan DPR, semua sepakat bahwa pimpinan DPR akan terbuka dan menunggu mahasiswa apabila ingin mendiskusikan berbagai hal terkait produk hukum yang dikeluarkan DPR. Pihaknya juga sepakat bahwa bidang polhukam DPR mungkin akan berinisiasi terlebih dahulu dengan program sosialisasi.
"Itu program yang kita pikir bisa mensosialisasikan revisi atau apa pun produk-produk DPR yang selama ini mungkin kurang tersosialisasikan kepada adik-adik mahasiswa dan pelajar," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber: BeritaSatu.com