Wakil Ketua MPR Setuju Wantimpres Diisi Ketum Parpol Koalisi

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan, pihaknya setuju jika posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diisi oleh ketua umum partai politik (Parpol) dari koalisi pendukung pemerintah.
Presiden Harus Bijak dalam Memilih Anggota Wantimpres
Hal itu ditegaskan Asrul Sani menanggapi beredarnya kabar bahwa Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono, dan Ketua Umum PSI Grace Natalie diangkat sebagai Dewan Penasihat Presiden (Wantimpres). Pengangkatan Wantimpres dinilai hak prerogatif Presiden.
"Pengangkatan itu hak prerogatif Presiden Jokowi. Termasuk jika Pak OSO, Diaz Hendropriyono, Grace Natalie, itu sepenuhnya kewenangan presiden,” tegas Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Menurut Sekjen PPP itu, setidaknya berdasarkan Pasal 16 UUD 1945, dan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres itu harus dibentuk dalam tiga bulan sejak Jokowi dilantik sebagai Presiden. "Ya, kita tunggu saja," kata Asrul Sani.
Hasil Pemilu Langsung Justru Progresif dan Positif
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, kalau Wantimpres itu hak prerogatif Presiden Jokowi. Mereka ini akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
"Pemberian nasihat dan pertimbangan itu wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan itu juga bisa dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres,” jelas Waketum PKB itu.
Disebutkan, jika komposisi Wantimpres diangkat dari Ketum Parpol koalisi pendukung pemerintah, maka arah ideologi pembangunan menjadi semakin jelas. "Kalau dari pimpinan koalisi, kan jelas ideologinya. Bukan orang yang entah dari mana, tiba-tiba masuk jadi Wantimpres, kan tidak elok juga," ujar Jazilul.
Demokrat Tolak Masa Jabatan Presiden Diubah
Hanya saja, lanjut Jazilul, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres 'dilarang' memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres bisa mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres bisa meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
"Selain itu dalam menjalankan tugasnya Wantimpres, masing-masing anggota dibantu oleh satu orang sekretaris anggota Wantimpres,” pungkas Jazilul.
Sebelumnya, Jokowi mengangkat sembilan orang Wantimpres, yang dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015) silam. Mereka antara lain Sidarto Danusubroto (PDIP), Subagyo HS (TNI), Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi (PBNU/alm), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (NasDem), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (ekonom UGM).
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Prediksi Asian Games Uzbekistan vs Indonesia: Garuda Muda Berharap kepada Sananta
Gerindra: Penentuan Cawapres Prabowo Sudah Tahap Pematangan Akhir
Lirik Lagu Walking Back Home dari Vira Talisa Berikut Terjemahannya yang Viral di TikTok
KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin