Perludem: Pilkada Serentak 2020 Harus Jadi Momentum Kembalikan Kredibilitas KPU

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggrani menilai momentum Pilkada Serentak 2020 mestinya bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik pada KPU. Menurut Titi, KPU harus bangkit pasca salah satu komisionernya ditangkap KPK dalam kasus suap proses PAW anggota DPR PDIP dari dapil Sumatera Selatan I.
"Adanya Pilkada Serentak 2020 merupakan keuntungan bagi KPU untuk menjadi instrumen yang digunakan KPU untuk merebut kembali kepercayaan publik pada lembaga ini setelah serangan berat akibat OTT terhadap salah satu komisionernya," ujar Titi di Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Caranya, kata Titi, dengan memastikan bahwa seluruh jajaran KPU yang berpilkada menunjukkan kinerja dan prestasi terbaiknya. Selain itu, kata dia, KPU harus membangun sistem pengendalian integritas internal yang bisa memproteksi seluruh jajarannya baik unsur komisioner maupun sekretariat dari perbuatan menyimpang ataupun perilaku koruptif.
"Karena itu, dalam Pilkada Serentak 2020, semua jajaran KPU harus menunjukan kinerja yang transparan, akuntabel dan profesional," tandas dia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Titi, KPU perlu melakukan beberapa hal penting berikut ini. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem integritas yang ada di KPU. Menurut dia, KPU mesti ambil inisiatif untuk bekerjasama dengan KPK dan instansi terkait yang relevan, misal PPATK dan Ombudsman serta kelompok masyarakat antikorupsi untuk menyusun strategi pencegahan kelembagaan.
KPU Diminta Segera Revisi PKPU Pencalonan Pilkada
"Kerja sama ini dalam rangka menangkis terjadinya praktik ilegal dan menyimpang di instutusi KPU. Dari hasil evaluasi bersama ini mestinya bisa didapat skema yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya kecurangan dan praktik korupsi di jajaran KPU," ungkap dia.
Kedua, kata Titi, KPU juga dituntut memperbaiki kerja samanya dengan sesama lembaga penyelenggara pemilu yang lain untuk memudahkan deteksi atas potensi terjadinya kecurangan atau pelanggaran, khususnya saat penyelenggaraan pilkada 2020. Menurut dia, forum tripartit KPU, Bawaslu, dan DKPP harus diintensifkan dan diselenggarakan secara reguler dengan tujuan membuat efektif pencegahan terjadinya kecurangan dan manipulasi di jajaran penyelenggara pemilu.
"Ketiga, membangun tata kelola lembaga yang lebih bersih melalui penguatan manajemen pemilu dan pilkada yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Ini bisa dibantu menggunakan fasilitasi teknologi informasi misalnya menyediakan call center atau pusat pengaduan multi akses untuk menampung berbagai pengaduan dan laporan terintegrasi atas kinerja, profesionalisme, dan integritas jajaran KPU," terang dia.
Pusat pengaduan ini, kata Titi, dibuat dengan prinsip proteksi atas keamanan dan kerahasiaan laporan, perlindungan dan rasa aman bagi pelapor, asas praduga tak bersalah dan mekansime tindak lanjut yang akuntabel. Selain itu, pusat pengaduan ini juga bisa segera dibuat khususnya untuk bersama-sama mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan jajaran KPU.
Soal Pilkada, KPK Minta KPU Patuhi Putusan MK
"Harus diakui, banyak rumor yang beredar soal kecurangan dan praktik koruptif dalam seleksi anggota KPU di daerah, namun tidak banyak yang berani melapor karena mereka merasa tidak yakin akan tindaklanjutnya dan juga atas jaminan keselamatan ataupun perlindungan keamanan mereka. Inilah yang perlu dijawab KPU dengan melibatkan partisipasi instansi dan kelembagaan terkait, seperti KPK, PPATK, LPSK, Ombudsman, maupun LSM antikorupsi," tutur dia.
Terakhir, lanjut Titi, KPU perlu membangun strategi komunikasi yang responsif, transparan, dan akuntabel untuk menjelaskan secara proporsional, mudah dan komprehensif atas berbagai persoalan yang sedang dihadapi KPU. Menurut Titi, hal ini penting supaya masyarakat terhindar dari fitnah, hoaks, dan informasi bohong yang berdasar pengalaman 2019 banyak menyerang jajaran KPU.
"Terus terang selama ini banyak keluhan dari jajaran media dan publik, kalau KPU kurang responsif dalam menyikapi permintaan informasi kepemiluan dari publik. Dan ini harus jadi perhatian maksimal dari KPU apalagi pasca-OTT Wahyu Setyawan," pungkas dia.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKINI
Pukau Juri di Final America's Got Talent 2023, Putri Ariani Bawakan Lagu Elton John
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin