Jakarta, Beritasatu.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap salah satu pembekalan advokat bisa memasukan materi Empat Pilar MPR. Empat Pilar itu yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Selain memantapkan sinergi advokat dengan MPR, melalui kerja sama tersebut diharapkan bisa melahirkan advokat yang tak semata menjadi pendamping klien dalam sistem peradilan. Melainkan juga ikut serta dalam pembangunan hukum dan penjaga hak-hak konstitusional rakyat," kata Bambang, Minggu (2/3/2020).
Menurut Bambang, advokat tak boleh menjadi bagian dari deal maker yang menjurus trouble maker for justice, melainkan harus menjadi peace maker. Sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", lanjut Bambang, sepatutnya menjadi landasan filosofis pengabdian advokat sebagai penjaga keadilan.
Menurut Bambang, setiap melakukan pendampingan hukum, advokat tak boleh memakai kacamata kuda yang mementingkan kemenangan. Melainkan harus proporsional menggunakan kacamata hukum. Karena yang penting bukanlah kemenangan di pengadilan, tetapi menjaga hak konstitusi warga tak terciderai.
"Baik pelaku maupun korban pelanggaran hukum, keduanya sama-sama punya hak yang dijamin hukum. Tugas advokat adalah memastikan klien tak terciderai haknya. Karena sejatinya advokat untuk keadilan, bukan advokat untuk pembenaran," tegas Bambang.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila tersebut juga mengingatkan agar selain menjadi advokat profesional, di sela waktu para advokat juga harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono. Tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu. Dengan begitu para pencari keadilan dapat memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Menjadi advokat pro-bono merupakan amanah UU 18/2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Jangan sampai advokat yang mengerti dan mempelajari hukum justru melanggar atau pura-pura tak tahu terhadap peraturan pro bono tersebut," ucap Bambang.
Sumber: BeritaSatu.com