Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR, Achmad Baidlowi, menyatakan sudah saatnya pemerintah menerapkan UU nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Bila pelaksanaannya harus dengan Peraturan Pemerintah (PP), maka sebaiknya segera diwujudkan.
"Jika pelaksanaan UU 6/2018 terkendala belum ada PP, itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannaya. RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1.000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP," kata Baidlowi, Minggu (29/3/2020).
Baidlowi memberi alasan kebijakan karantina kesehatan itu segera diambil. Saat ini, penanganan pasien positif virus corona (covid-19) terus berkejaran dengan jumlah pasien baru. Pemerintah bertindak dengan mengimbau dilaksanakan physical distancing. Anak sekolah bahkan diliburkan dan bekerja dianjurkan dari rumah. "Namun semua belum berjalan maksimal," kata Baidlowi.
Untuk itu, tensi imbauan pemerintah harus ditingkatkan. Bukan sekedar imbauan, namun sifatnya wajib. Bahkan bila perlu, yang melanggar dikenai sanksi pidana/denda. "Untuk itulah maka penerapan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sudah harus mulai diterapkan," kata Baidlowi.
Menurut dia, jika opsi karantina wilayah diambil, pemerintah pusat dan pemda harus bersinergi. Jadi tidak ada lagi saling menyalahkan, dimana semua harus mempersiapkan langkah-langkah matang. "Seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas d luar. Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan," ujar Baidlowi.
Sumber: BeritaSatu.com