Jakarta, Beritasatu.com - Terkait isu karantina virus corona, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menyatakan pihaknya menyerahkan kepada Pemerintah terkait penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) mengatur karantina wilayah sebagai turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Azis, dalam rangka menjalankan aturan perundang-undang, memang diperlukan PP dan tak ada yang berwenang mengeluarkannya selain Pemerintah. Pihaknya pun menyerahkan kepada pemerintah. "PP itu kewenangan Pemerintah," kata Azis, Minggu (29/3/2020).
Dia tak mengelaborasi lebih jauh soal sikap DPR mengenai apa saja yang harus menjadi substansi PP itu. Termasuk ketika ditanya apakah seharusnya PP itu memberi kewenangan aparat bertindak tegas kepada masyarakat yang tak patuh terhadap aturan karantina kesehatan.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pihaknya sedang menyusun PP dimaksud.
Sumber: BeritaSatu.com