Komisi HAM ASEAN Desak Investigasi Komprehensif Kasus ABK
Selasa, 12 Mei 2020 | 20:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Indonesia di Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Antar-Pemerintah ASEAN atau ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), Yuyun Wahyuningrum, menyatakan keprihatinan atas kematian empat anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) di kapal ikan berbendera Tiongkok.
Yuyun juga mendesak agar Pemerintah Indonesia melakukan investigasi secara komprehensif terkait keterlibatan berbagai pihak terkait. “Lakukan investigasi secara komprehensif terkait dugaan keterlibatan kapal ikan Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 802, dan Tian Yu 8, serta agen tenaga kerja PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya and PT Karunia Bahari, termasuk kemungkinan adanya indikasi perdagangan orang,” kata Yuyun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).
Menurut Yuyun, kasus semacam itu bukan pertama kali dialami ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal pencari ikan milik asing. Dia menegaskan hak untuk bekerja dalam kondisi yang layak dan dalam kondisi yang diinginkan serta terbebas dari perdagangan orang dan perbudakan dilindungi Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.
Dia menyebut perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan memastikan upaya-upaya pemulihan seperti tercermin dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM 2011. “Kasus kematian ABK Indonesia ini menambah bukti panjang adanya pelanggaran hak asasi secara sistemik di dalam sektor maritim,” kata Yuyun.
Yuyun juga merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia meratifikasi dan menjalankan secara progresif Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) nomor 188 yang mengatur standar minimum kondisi pekerjaan di industri perikanan.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan agar korban (dan keluarga korban) memiliki akses keadilan yang sama dan efektif, termasuk akses untuk mendapatkan informasi dan hak untuk mengetahui tentang kebenaran kasus tersebut.
Dia juga meminta pemerintah memastikan korban dan keluarganya menerima dukungan reparasi yang memadai, efektif dan tepat waktu atas kerugian yang mereka derita. “Saya ingin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang telah secara cepat menangani masalah dan memberikan informasi terkait kasus tersebut kepada publik,” kata Yuyun.
Senada dengan itu, Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) atau Dubes RI di Jenewa, Swiss, Senin (11/5), Hasan Kleib, juga meminta Dewan HAM PBB untuk lebih memperhatikan pelanggaran HAM dalam industri perikanan, dengan situasi HAM yang cenderung diabaikan selama masa pandemi.
Delegasi Indonesia merujuk situasi rentan yang seringkali dihadapi ABK WNI yang bekerja di kapal asing. Disebutkan, hak-hak ABK WNI sering dilanggar dalam bentuk kondisi kehidupan yang tidak manusiawi dan kondisi seperti perbudakan sehingga mengakibatkan korban.
“Perlindungan semacam itu (untuk ABK) tidak hanya penting, tetapi juga strategis, karena perikanan adalah salah satu sektor utama dalam memastikan ketahanan pangan, terutama di masa pandemi global,” kata Hasan.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKINI
Dipinang Sandiaga Uno Masuk Tim Pemenangan Ganjar, Khofifah Tak Mau Buru-buru
Mahasiswa UI Dibunuh, Ketua Himpunan Sastra Rusia Tak Sangka Stafnya Tewas di Tangan Teman Kontrakannya
Soal Maju Jadi Cawapres, Khofifah Belum Dapat Lampu Hijau dari PBNU
Wisata Taman Rekreasi Pesawat, Nikmati Detik-Detik Pesawat Terbang dan Kuliner Seru
B-FILES
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri
Jokowi Apa Kehendakmu?
Guntur Soekarno
Apple Dinilai Lambat Adopsi Teknologi AI, Ini Kata Tim Cook




