PKS Tolak RUU HIP

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengemukakan sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Fraksi PKS sudah mengkritisi dan menolaknya. Hal itu karena pembahasannya tidak mendengarkan masukan banyak pihak. Baleg hanya menerima masukan dari Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BIPP).
"Sejak awal kami menilai RUU ini belum mengakomodasi aspirasi publik sepenuhnya,” kata Bukhori di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Ia menjelaskan ada beberapa dasar dari penolakan PKS. Pertama, RUU itu tidak boleh dipertentangkan antara prinsip ketuhanan dan prinsip kebangsaan, atau hanya condong ke salah satunya. Hal ini penting untuk membentuk sinergi dan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, RUU HIP seharusnya memasukkan ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Hal itu karena TAP MPRS tersebut, belum pernah dicabut dan masih berlaku sampai saat ini.
Ketiga, PKS menilai pembinaan haluan ideologi Pancasila yang diatur didalam RUU ini dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, karya, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan mencintai ilmu pengetahuan.
Dengan begitu, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menghantarkan Indonesia mencapai cita-cita nasional menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagai berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Keempat, Fraksi PKS mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian atau badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya HIP sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 38 ayat (2) RUU ini. Pembentukan lembaga tersebut bukan suatu solusi yang tepat karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Lembaga ini berada langsung dibawah Presiden dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
"Sepatutnya BPIP inilah yang seharusnya diperkuat, bukan justru membentuk kementerian atau badan baru di tengah semangat efisiensi yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Bukhori yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU HIP.
Kelima, mencabut dan menghapuskan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat (2) terkait dengan Ekasila. Alasannya sejarah ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana yang terjadi dalam rapat-rapat BPUPKI dan rapat PPKI, berbagai pandangan pendiri bangsa tentang Trisila dan Ekasila telah dirumuskan dalam Formula yang lebih komprehensif. Disitu mencerminkan nilai-nilai dasar yang dianut bangsa Indonesia, yakni lima sila yang hari ini disebut Pancasila.
Kader PKS lainnya, Mardani Ali Sera menambahkan masalah ideologi sudah final. Pancasila sudah menjadi dasar negara dan rumah besar bangsa ini.
"Mengajukan RUU HIP yang membahas ideologi dapat menguras modal sosial kita. Mayoritas bangsa sudah punya konsensus Pancasila pengikat kita semua. Siapa yang ingin mengganggu Pancasila pasti akan berhadapan dengan mayoritas bangsa Indonesia," jelas Mardani yang juga anggota Komisi II DPR.
Sama seperti Bukhori, dia tegaskan RUU yang diajukan hanya untuk memperkuat BPIP. Dengan adanya kontroversi ini, pemerintah sudah bijak menghentikan pembahasan RUU HIP ini.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT

Cak Imin Optimistis Koalisi Perubahan Mendulang Suara Besar di Jawa Timur dan Basis PKS
BERSATU KAWAL PEMILUBERITA TERKINI
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Ada Kendaraan yang Terbakar
Bupati Sumenep Perangi Budaya Negatif Pemuda dengan Panggung Kreasi Anak Negeri
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri