Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan banyak bersifat pasif dengan menunggu keputusan Pemerintah menyangkut kasus mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting.
"Ya saya rasa itu kan masuk dalam ranah hukum, kami di DPR itu hanya pasif saja," kata Dasco, Selasa (4/8/2020).
Bagi DPR, pemerintah semestinya mempunyai pertimbangan sendiri dalam bertindak merespons permasalahan tersebut. Posisi DPR saat ini adalah bagaimana persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 berlangsung dengan baik.
"Yang paling penting adalah bagaimana dalam situasi seperti ini Pilkada serentak itu tidak menjadi terganggu," kata Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Keputusan itu didasarkan kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).
PTUN kemudian membatalkan pemecatan Evi. Jokowi juga diwajibkan memulihkan nama baik Evi.
Putusan tersebut sudah diterima Sekretariat Negara (Setneg) dan diterukan ke Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman. Pihak Istana diberikan waktu 14 hari setelah putusan untuk mengajukan banding.
Sumber: BeritaSatu.com