Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada), cenderung dilakukan petahana. Pasalnya, petahana dinilai mempunyai akses lebih dekat dengan ASN, ketimbang kandidat lain.
Baca Juga: 11 Agustus, PDIP Akan Umumkan 75 Calon Kepala Daerah
"Potensi pelanggaran netralitas ASN terjadi di daerah manakala ada petahana. Petahan tentu punya akses lebih, dibanding calon yang tidak petahana, apalagi kalau di daerah itu misalnya, petahana pecah kongsi. Ditambah sekda yang hampir pensiun mencalonkan diri,” kata Abhan dalam diskusi 'Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020' di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Abhan mengatakan, dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada yang potensi calon petahana ada 224. "Kita lihat nanti setelah tanggal 23 September 2020, apakah betul 224 petahana maju pilkada,” ujarnya.
Abhan pun menyebutkan, posisi ASN harus betul-betul punya prinsip teguh menjaga netralitas. "Kenapa ASN harus netral? Ini untuk menjaga muruah ASN dan tanggung jawab sebagai pelayanan publik," imbuhnya.
Baca Juga: Pencairan Dana Pilkada Capai 95 Persen
Abhan menegaskan, isu netralitas ASN juga menjadi objek pengawasan Bawaslu, Komisi ASN (KASN), dan masyarakat umum. Dia menjelaskan pihaknya secara intensif bersinergi dengan KASN. Menurutnya, KASN sangat responsif menindaklanjuti temuan atau laporan dari masyarakat yang diterima Bawaslu.
"Namun,ada problem regulasi soal eksekutor atas rekomendasi KASN. Eksekutornya ada pada PPK (pejabat pembina kepegawaian) yang notabene adalah bupati, wali kota,, dan gubernur. Ketika ini petahana, sejauh mana eksekusi atas rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas itu diimplementasikan,” tegasnya.
Sumber: BeritaSatu.com