Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mencabut Surat Keputusan (SK) dukungan pasangan calon bupati (Cabup) Minahasa Utara (Minut), Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan calon Wabup Minut Petrus Defni Macarau. Keputusan tersebut diambil setelah DPP PBB melakukan pertimbangan dengan tim Pilkada PBB.
"Kami sampaikan untuk Pilkada Kabupaten Minahasa Utara, DPP telah membatalkan dukungan kepada Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Petrus Defni Macarau dengan mencabut SK," kata Ketua tim Pilkada DPP PBB, Sukmo Harsono, di Kantor DPP PBB Jakarta, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, keputusan pencabutan SK dukungan dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan mendalam. Diakui Sukmo, dalam pemberian dukungan terdapat perbedaan pandangan antara DPP PBB dengan DPC PBB Minahasa Utara.
"Kami berkali-kali sampaikan aspek kepada Sekjen dan Ketum. Ketua DPC Minahasa Utara mendukung pasangan tersebut. Sesuai AD/ART maka segala keputusan DPP PBB wajib disetujui oleh seluruh pengurus," ujar Wakil Ketua Umum PBB itu.
Ketua DPP PBB Bidang Advokasi, Firmansyah, menjelaskan, berkaitan dengan pembatalan SK di Kabupaten Minahasa Utara adalah murni berdasarkan sebuah kajian.
"Bahwa ada kepentingan yang lebih besar dan kami terpaksa mencabut SK. Sementara ini kami belum mendukung pasangan manapun di Minahasa Utara. PBB baru mencabut dan nanti akan mengkaji kepada siapa dukungan akan diberikan," kata Firmansyah.
Dirinya menegaskan, jika pada perkembangan selanjutnya Ketua DPC Minahasa Utara tidak dapat melaksanakan keputusan partai, maka pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada Ketua DPC.
Di Pilkada serentak 2020 mendatang, PBB sendiri akan mengusung 76 calon kepala daerah. Rinciannya, PBB mengusung sebanyak 65 calon bupati serta 10 calon wali kota dan satu calon gubernur.
Sumber: BeritaSatu.com