Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengumumkan, masih terdapat 1 provinsi dan 89 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemdagri terus mendorong dan melakukan asistensi kepada pemerintah daerah yang belum agar segera menyelesaikan.
"Untuk provinsi, sudah 33 provinsi (98%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 1 provinsi (2%) yang belum selesaikan perkadanya, yaitu Papua. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 89 kabupaten/kota (17%) yang belum, 62 kabupaten/kota (12%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 363 kabupaten/kota (71%),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Benni Irwan, di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Ia menjelaskan, penyusunan perkada merupakan tindak lanjut Inpres 6/2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Kemdagri terus mengingatkan dan menekankan, untuk ini 1 provinsi yang belum selesaikan dan 62 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian. Lebih khusus lagi untuk 89 kabupaten/kota yang belum untuk segera menyelesaikan perkadanya.
"Ada 9 provinsi yang melaksanakan pilkada selesai semua perkada. Kesembilan provinsi itu adalah Jambi, Bengkulu, Kepri , Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng," jelas Benni.
Dia menambahkan, ada 33 kota yang selesai dan 4 kota lainnya belum selesai dari 37 kota yang melaksanakan pilkada. Untuk kabupaten 144 sudah menyelesaikan perkadanya dan 80 belum menyelesaikannya dari total jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada sebanyak 224 daerah.
Berikut daftar 89 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perkada :
Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai , Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Lebong, Muko-muko, Rejanglebong, Seluma, Indra Giri Hulu dan Kep Meranti, Bangka Selatan, Tanjung Jabung Barat, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kediri, Ngawi, Pamekasan, Sumenep, Tuban, Tulungagung, Kota Kediri, Kab manggarai Barat, Kab Kayong Utara, Kab Sambas, Kab Minahasa Utara, Kab Morowali Utara, Kab Parigi Moutong, Kab Sigi, Kab Tolitoli, Kab Buru, Kab Kep Aru, Kab Maluku Barat Daya, Kab Maluku Tengah, Kab Maluku Tenggara, Kab Kep Tanibar, Kab Manokwari Selatan, Kab Maybrat, Kab Pegunungan Arfak, Kab Sorong , Kab, Tambrauw, kab Teluk Wondama, Asmat, Deiyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen, Yahukimo, Yalimo.
Sumber: BeritaSatu.com