Jakarta, Beritasatu.com - Kasubdit IV Ditipidum Bareskrim Polri, Kombes Agus Hermawan menegaskan, Polri akan menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2020. Namun, penegakan hukum dilakukan apabila proses teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pelanggar diabaikan.
"Penegakan hukum yang dilakukan Polri, dasarnya setelah proses teguran Bawaslu, tetapi tidak diindahkan. Prinsipnya terkait kegiatan-kegiatan penerapan protokol kesehatan, ada atensi dari Bapak Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Purnomo),” tegas Agus saat diskusi daring, di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Agus menjelaskan penegakan hukum berpedoman pada Undang-undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Agus.
Agus menambahkan Polri juga senantiasa berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, termasuk pemerintah daerah (pemda). Diketahui, Pilkada Serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut terdapat dua prinsip pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Pertama, penerapan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19. Kedua, perhatian penuh terhadap kesehatan dan keselamatan penyelenggara, termasuk para pihak yang terlibat.
"Prinsip pelaksanaan pilkada itu yaitu penerapan protokol kesehatan. Lalu memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan,” kata Raka.
Raka menyatakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2020 terkait pencalonan, mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan. “Jadi dalam PKPU sudah diatur, siapa saja yang wajib laksanakan protokol kesehatan. Intinya, semua pihak wajib untuk patuh. Tinggal bagaimana kemudian langkah-langkah yang perlu dikoordinasikan ketika terjadi dugaan pelanggaran,” ucap Raka.
Sumber: BeritaSatu.com