Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, menyebut kewenangan mengawasi Pilkada 2020 dibatasi tiga hal. Pertama, dibatasi masa dan waktu. Dengan batasan ini, Bawaslu tidak bisa menindak peserta Pilkada sebelum ditetapkan sebagai calon. Waktu penindakan pun sangat terbatas yaitu hanya 14 hari kerja.
"Waktunya sangat terbatas. Setelah resmi menjadi calon, baru kami bisa melakukan tindakan. Aturan hukumnya seperti itu,” kata Ratna Dewi Pettalolo, dalam diskusi tentang Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid 19 yang digelar oleh KPU di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dewi menjelaskan, batasan kedua adalah ruang lingkup dan tempat pengawasan. Dalam Pilkada 2020, pengawasan hanya dilakukan terhadap 270 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Ketiga, batasan materi pengawasan. Dalam hal ini, semua masalah tidak bisa diawasi karena ada materi yang tidak boleh dikerjakan Bawaslu," jelasnya.
Menurut Dewi, Bawaslu akan bekerja optimal mengawasi Pilkada 2020, sekalipun ada batasan-batasan tersebut. "Bawaslu akan menggunakan berbagai aturan yang ada untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada," imbuhnya.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan selama masa pendaftaran tanggal 4-6 September 2020, Dewi menegaskan, Bawaslu hanya akan memberikan sanksi administratif terhadap 243 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang melanggar.
"Pasalnya, aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pencalonan hanya menyebut hal tersebut. Masalah pelanggaran pidana, kami serahkan ke pihak lain seperti kepolisian,” tutup Dewi.
Sumber: BeritaSatu.com