Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) mengungkapkan, hanya 21 persen atau lima pasangan calon (Paslon) yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) mencantumkan secara tegas penanganan pandemi Covid-19 dalam visi, misi dan program kerjanya.
Sementara, 19 Paslon Pilgub atau 79 persen tidak menyebutkan penanganan pandemi Covid-19 dalam visi, misi, dan program kerjanya. Padahal masalah itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yaitu tema kampanye Pilkada 2020 adalah masalah penanganan Covid-19.
"Berdasarkan hasil penelusuran media yang kami dilakukan, pada sembilan provinsi yang menyelenggarakan Pilgub, hanya lima Paslon yang menyebut penanganan Covid-19,” kata peneliti SPD, Erik Kurniawan dalam diskusi bertema 'Diskursus Penanganan Pandemi Covid-19 Dalam Kampanye Pilkada 2020?” di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Erik menjelaskan, untuk pemilihan pada level kabupaten/kota, SPD melakukan penelusuran untuk 20 kabupaten/kota dengan 51 Paslon. Dari jumlah tersebut, hanya 23 Paslon atau 45,1 persen yang menyatakan secara tegas penanganan pandemi Covid 19, baik pengendalian pandemi maupun pemulihan ekonomi.
"Ini menjadi sinyalemen awal yang buruk dan menandakan masih rendahnya komitmen para calon pemimpin daerah dalam menangani pandemi,” jelasnya.
Erik merasa heran dengan minimnya para Paslon mengangkat masalah penanganan Covid-19 sebagai tema kampanye. Padahal, penanganan pandemi Covid 19 telah menjadi kebijakan nasional dan telah dimuat dalam PKPU.
“Ini harus menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri dan Penyelenggara Pilkada mengapa masalah ini tidak dimasukkan para Paslon dan visi dan misinya. Apa kurang tegas aturannya? Perlu nggak sanksi bagi yang tidak mencantumkan. Karena kalau tidak, masalah Covid-19 tidak menjadi upaya bersama mengatasinya, terutama yang maju Pilkada,” tuturnya.
Menurut Erik, Paslon harusnya lebih massif lagi mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kampanye. Selain itu, agar setiap paslon mulai mensosialisasikan program kerja dalam penanganan Covid-19, baik pengendalian pandemi maupun penanggulangan dampak ekonomi.
"Kepada KPU dan Bawaslu, agar lebih tegas dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan dalam kampanye. Sekaligus mempublikasikan para calon yang melanggar protokol kesehatan sebagai bentuk sanksi sosial,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak 2020 diikuti 741 Paslon. Dari jumlah itu, ada 24 Paslon maju di Pilgub dan 717 Paslon maju di Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota.
Sumber: BeritaSatu.com