Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengemukakan metode kampanye dalam jaringan (daring) paling sedikit dilakukan. Kampanye daring dengan pembuatan laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi (pertemuan) virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye hanya ditemukan dilakukan di 37 kabupaten/kota dari 270 daerah (14 persen).
Sisanya, 233 kabupaten/kota (86 persen) tidak didapati terlaksana kampanye dengan metode daring.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Ia menjelaskan angka itu berdasarkan pengamatan Bawaslu selama 10 hari pertama pelaksanaan kampanye.
Analisis Bawaslu mengemukakan kampanye daring masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Diantaranya kendala itu adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye.
“Kampanye daring di 37 daerah itu berupa 31 kegiatan pengunggahan konten materi kampanye di media sosial, 12 kegiatan siaran langsung kampanye, 7 kegiatan pertemuan virtual dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon,” jelas Fritz.
Dia menjelaskan metode kampanye lain yang dilakukan berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK). Metode ini dilakukan di 178 kabupaten/kota (66 persen). Sedangkan di 92 kabupaten/kota (34 persen), Bawaslu tidak menemukan alat peraga kampanye.
“APK yang ditemukan adalah 167 unit baliho, 159 unit spanduk, dan 50 unit umbul-umbul. Bawaslu menganalisis, baliho dan spanduk paling banyak dipasang karena merupakan APK yang paling kecil berpotensi dirusak,” tegas Fritz.
Dalam metode penyebaran bahan kampanye, lanjut Fritz, Bawaslu mendapati, metode tersebut dilaksanakan di 169 kabupaten/kota (63 persen) dan di 101 kabupaten/kota (37 persen) belum didapati penyebaran bahan kampanye. Bahan kampanye yang paling banyak adalah masker (di 159 kabupaten/kota), stiker (di 121 kabupaten/kota), pakaian (di 49 kabupaten/kota), penyanitasi tangan/hand sanitizer (di 21 kabupaten/kota), penutup kepala (di 19 kabupaten/kota), alat makan/minum (di 10 kabupaten/kota), sarung tangan (di 5 kabupaten/kota), dan perisai wajah/face shield (di 5 kabupaten/kota).
“Masker paling banyak digunakan sebagai bahan kampanye karena beririsan dengan metode kampanye pertemuan terbatas yang juga paling banyak diselenggarakan,” tutup Fritz.
Sumber: BeritaSatu.com