Jakarta, Beritasatu.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menegaskan pemerintah akan melibatkan publik dalam pembahasan dan penyusunan peraturan turunan dari omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Donny mengungkapkan setelah pemerintah menerima draf final UU Cipta kerja dari DPR, maka langkah pertama yang dilakukan adalah langsung membahas peraturan turunannya.
“Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU,” kata Donny Gahral Adian, Rabu (14/10/2020).
Artinya, lanjut Donny, sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang akan menjelaskan secara lebih detail apa saja yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
“(Pembahasan) sesegera mungkin. Karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja,” ujar Donny Gahral Adian.
Ditegaskannya, pemerintah menjamin akan menyediakan ruang bagi publik untuk terlibat dalam penyusunan peraturan turunan UU Cipta Kerja.
“Partisipasi publik akan diberi ruang supaya peraturan turunan ini menjadi sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik,” ungkap Donny Gahral Adian.
Tim penyusun, lanjut Donny, akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) dan semua pihak yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan dari UU tersebut.
Seperti diketahui, Sekjen DPR Indra Iskandar telah menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke Kementerian Sekretaris Negara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini, Rabu (14/10/2020). Naskah UU yang dibawa setebal 812 halaman.
Sumber: BeritaSatu.com