Jakarta, Beritasatu.com - Anggota DPR, Masinton Pasaribu mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa perkara korupsi Jiwasraya. Menurutnya, pemberlakuan hukuman maksimal penjara seumur hidup terbilang sangat penting untuk memenuhi asas keadilan. Di samping hukuman pidana seumur hidup, Masinton mendorong penegak hukum untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mempertimbangkan asas manfaat, yakni mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera.
"Di satu sisi kita hukum badannya, tapi di satu sisi negara tidak boleh kalah untuk mengejar aset-aset terdakwa agar kerugian negara dapat kembali," kata Masinton dalam diskusi 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang digelar secara daring, Kamis (22/10/2020).
Masinton meminta penegak hukum untuk mengejar aset-aset terdakwa yang terkait perkara Jiwasraya. Hal ini mengingat banyaknya nasabah yang berharap dananya dapat kembali.
"Kejaksaan Agung harus mampu melacak ini semua. Ingat, ini ada jutaan nasabah tradisional, pensiunan dan guru yang mereka berharap jaminan dari uang masa tuanya, yang dititipkan di asuransi milik pemerintah," katanya.
Masinton menegaskan, kasus Jiwasraya dapat disebut sebagai kasus yang terstruktur sistematis dan masif serta mambawa dampak luar biasa bagi industri jasa keuangan nasional, juga menurunnya kepercayaan masyarakat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apalagi, kasus ini melibatkan pengusaha, direksi BUMN hingga pihak pengawas dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Korupsi ini jelas standar hukumnya. Bisa disebut TSM, karena ada pengusaha, BUMN dan pengawasnya. Dan ini mesti dihukum berat," katanya.
UU TPPU
Dalam kesempatan ini, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menekankan, kasus korupsi Jiwasraya harus diusut secara tuntas. Yenti juga meminta penegak hukum menerapkan UU TPPU.
"Dalam kejahatan ekonomi atau keuangan, seharusnya bisa langsung dimasukkan ke pencucian uang. Saya pikir harus pakai TPPU juga untuk meminimalisir kerugian yang diciptakan," katanya.
Yenti, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, mengaku heran dengan empat orang yang telah dijatuhi vonis pidana seumur hidup namun tidak dijerat dengan UU TPPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjerat TPPU pada dua terdakwa yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Menurutnya, UU TPPU penting diterapkan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari kasus Jiwasraya yang mencapai Rp 16,8 triliun.
"Yang empat orang telah divonis, kok tidak dijerat TPPU, terus uangnya kemana? Penegak hukum harus melakukan penelusuran dengan tujuan pemiskinan agar pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara optimal," tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat masih proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Benny Tjokro dan Heru Hidayat dihukum pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 6 triliun dan Rp 10,7 triliun.
Jaksa meyakini, Benny dan Heru terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun. Selain itu, jaksa juga meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam praktik TPPU, Benny dan Heru dinilai berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang bersumber dari tindak korupsi dengan membeli sejumlah aset di dalam dan luar negeri.
Sumber: BeritaSatu.com