Kupang, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dibahas dan disahkan, mengingat angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) memprihatinkan.
“Saya sebagai perempuan tentunya sangat prihatin melihat data yang disampaikan Kapolda bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak di NTT cukup tinggi, bahkan kasus-kasus ini banyak terjadi di lingkungan keluarga,” ungkap Ary di sela-sela mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT beserta jajaran di Kupang, NTT, Senin (26/10/2020).
Ary menuturkan, RUU PKS bisa memberikan payung hukum yang jelas dan kuat, sehingga pemerintah bisa mengintervensi jika kekerasan itu belum terlalu dalam.
Dirinya juga menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan saat ini belum memberikan efek jera sehingga mengakibatkan angka kekerasan terus meningkat.
“Saya melihat belum secara maksimal hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan perempuan dan anak, (karena belum) memberikan efek jera dengan begitu meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini,” ujarnya.
Ary mengatakan, dari tahun 2017, banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT. Dari jumlah yang terlaporkan pun sudah banyak dan belum termasuk kasus yang tidak terlaporkan.
“Yang terlaporkan saja lebih dari 17.000 kasus, dan yang tidak terlaporkan juga jauh lebih banyak. Karena biasanya, sebagian besar kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di lingkungan keluarga terdekat. Ada yang dilakukan oleh orang jauh, namun presentasenya masih rendah,” ujar politisi Partai NasDem ini.
Sumber: BeritaSatu.com