Jakarta, Beritasatu.com - Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sudah berjalan satu bulan. Di tengah masa pandemi Covid 19 seperti sekarang, model kampanye yang didorong adalah metode dalam jaringan (Daring) dan kampanye di media sosial (Medsos).
Sayangnya, dua metode kampanye yang terakhir ternyata tidak diminati para pasangan calon (Paslon) yang bertarung. Para Paslon masih menggunakan cara-cara lama yaitu kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.
"Hingga satu bulan tahapan kampanye, jumlah kegiatan kampanye Daring dan Medsos paling sedikit dibandingkan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye,” kata anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
BACA JUGA
Ia menjelaskan kampanye dengan metode tatap muka dan pertemuan terbatas masih menjadi yang paling diminati dan paling banyak dilakukan meski di tengah ancaman penyebaran dan penularan Covid-19. Catatan Bawaslu menyebutkan, pada 10 hari ketiga kampanye, dari tanggal 16 hingga 25 Oktober 2020, pertemuan terbatas dan tatap muka diselenggarakan sebanyak 13.646 kegiatan. Meski jumlahnya menurun dibandingkan pada 10 hari kedua kampanye (5-15 Oktober) yaitu sebanyak 16.468 kegiatan.
"Kontradiksi antara jumlah kampanye melalui metode daring dengan tatap muka menuntut pertimbangan kembali mana yang harus lebih didorong. Pertimbannya adalah apakah memperbanyak kampanye daring atau menguatkan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kampanye terbuka,” jelas Fritz.
Menurut hasil pengawasan Bawaslu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, pada 10 hari ketiga tahapan kampanye, metode Daring mengalami penurunan jumlah dibandingkan 10 hari sebelumnya. Pada periode 16 hingga 25 Oktober 2020, ada sebanyak 80 kegiatan kampanye metode daring, turun dibandingkan pada periode 6 hingga 15 Oktober yaitu sebanyak 98 kegiatan.
"Penurunan jumlah itu menggambarkan, metode ini bukan kegiatan utama yang diprioritaskan oleh tim kampanye dan para Paslon sebagai bentuk aktivitas untuk berkomunikasi dengan pemilih," tegas Fritz.
Dia menyebut pemasangan alat peraga kampanye juga mengalami penurunan walau jumlahnya tidak terlalu signifikan. Pada 10 hari ketiga kampanye, jumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di 270 daerah yang melaksanakan pilkada ada sebanyak 621 kegiatan, berkurang dibandingkan pada 10 hari kedua kampanye yaitu sebanyak 626 kegiatan.
Dari hasil pengawasan terhadap aktivitas pemasangan APK, Bawaslu menemukan masih ada setidaknya 22 KPU kabupaten/kota yang belum menyerahkan APK yang difasilitasi KPU kepada tim kampanye atau pasangan calon. Kabupaten/kota itu di antaranya terdapat di Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah. Alasannya bermacam-macam, mulai dari belum selesainya proses lelang pembuatan APK hingga belum dicetaknya APK.
Data Bawaslu juga menunjukkan penyebaran bahan kampanye mengalami penurunan jumlah. Penyebaran bahan kampanye pada 10 hari ketiga kampanye ada sebanyak 660 kegiatan. Sedangkan pada 10 hari kedua kampanye, ada sebanyak 684 kegiatan penyebaran bahan kampanye di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.
"Untuk pelanggaran Protokol Kesehatan, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari ketiga. Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan," tutup Fritz.
Sumber: BeritaSatu.com