Jakarta, Beritasatu.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan pemerintah akan berbicara dengan DPR terkait ada salah ketik pada UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah akan menanyakan draf UU yang benar yang sesuai pembahasan di DPR.
“Ada kesalahan yang sifatnya clerical (kesalahan ketik, Red), ada yg sifatnya substansial. Yang sifatnya clerical itu nanti diselesaikan jalurnya. Kita akan berbicara dengan DPR, kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar, lalu nanti bisa diserahkan ke MK (Mahkamah Konstitusi, MK) kalau yang cuma clerical,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Ia menjelaskan pemerintah juga mempersilakan kepada semua pihak yang ingin menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi jika menemukan ada kesalahan substansi terkait UU itu.
“Kalau yang substansi ya silahkan ke MK. Kalau MK nanti memutuskan ini salah, nanti kita akan ada legislative review juga. Tidak menutup kemungkinan untuk legislatif review perubahan UU untuk pasal-Pasal tertentu, sesudah MK memutuskan tentang apa yang harus diubah,” jelas Mahfud.
Dia menyebut pemerintah akan membentuk tim kerja untuk menindaklanjuti putusan MK. Tim tersebut bersifat netral, yang anggotanya bukan dari pemerintah tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat.
“Untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari itu. Agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review, baik legislative review, baik penuangan dalam aturan turunan bisa diakomodasi. Yang jelas UU Cipta Kerja tujuannya baik. Sebuah tujuan baik tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki. Itu saja,” tutup Mahfud.
Sumber: BeritaSatu.com