Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan, pemantau bisa masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Namun, aturan itu hanya berlaku bagi daerah yang memiliki calon tunggal.
"Bukan untuk seluruh daerah Pilkada. Ini hanya berlaku bagi daerah calon tunggal,” kata Arief Budiman dalam sosialisasi PKPU tentang pemungutan suara untuk wilayah calon tunggal di kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Arief menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemantau punya posisi hukum atau legal standing jika nanti akan mengajukan gugatan di MK. Mereka bisa mewakili masyarakat yang tidak puasa atas pemungutan atau perhitungan suara dalam mengajukan gugatan.
Sementara itu, Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi mengemukakan, pemantau yang boleh masuk TPS adalah yang sudah terakreditasi dan telah terdaftar di KPU. Mereka memiliki hak untuk menerima hasil perhitungan suara dan memperoleh hak lainnya dalam hal pemungutan dan perhitungan suara.
"Nanti salinan perhitungan suara diberikan ke mereka. Mereka masuk TPS dan disiapkan tempat duduk oleh penyelenggara,” jelas Raka.
Dalam hal pencoblosan, Raka menyebutkan, dalam kotak suara akan ada foto Pasangan Calon (Paslon) tunggal disertai nama. Disebelahnya akan ada kotak kosong berwarna putih. "Pemilih bisa menusuk kotak kosong atau Paslon yang tertera,” tegasnya.
Raka menambahkan, pada Pilkada 2020, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada, ada 25 daerah yang memiliki calon tunggal. Calon tunggal tidak ada di pemilihan gubernur tetapi di pemilihan bupati dan wali kota.
Sumber: BeritaSatu.com