Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan seluruh logistik Pilkada Serentak 2020 sudah sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-1. Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020.
“Dari pengalaman kami di lapangan, jadi saya dari bawah mengikuti, bahwa memang logistik itu harus direncanakan, dan kemudian ketentuannya H-1 ya itu sudah sampai di TPS. Kami berterima kasih atas atensinya, semangatnya kan bagaimana logistik tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, termasuk spesifikasinya,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam acara Talkshow tentang Investigasi kesiapan APD Pilkada yang digelar di Media Center BNPB, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Pada prinsipnya, kata Dewa, pendistribusian logistik pemilih ada tahapannya. Karena tidak baik bila logistik langsung didistribusikan ke bawah, sebab pengawasannya sulit, terutama pengawasan surat suara.
“Kami pernah punya pengalaman, waktu itu ditaruh lebih awal di desa atau kelurahan, ternyata tidak ada yang menjaga. Dan ini menjadi temuan oleh pengawas,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Berdasarkan pengalaman tersebut, maka KPU lebih fokus bagaimana mempersiapkan logistik dengan baik sehingga dapat sampai tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis di TPS. KPU mempersilakan pihak-pihak atau lembaga untuk melakukan pengawasan. Bahkan pihaknya siap menerima masukan terhadap kesiapan logistik di seluruh TPS yang ada.
“Sebagai contoh misalnya, terkait sejumlah APD. Jadi APD yang standar yang dibutuhkan seperti masker, hand sanitizer, thermo gun kemudian alat cuci tangan, adalah APD jenis umum. Memang kemarin kami ada sedikit kendala soal thermo gun dan sarung tangan, tapi sudah diupayakan jalan keluarnya. Mudah-mudahan bisa terus bergerak hingga H-1 sudah siap di TPS,” terang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Terkait dengan pasien Covid-19 yang memiliki hak pilih, Dewa memastikan mereka tidak akan kehilangan hak pilihnya meski sedang dirawat di rumah sakit. Karena KPU berpandangan hak pilih adalah hak konstitusional yang sangat mendasar. Sehingga KPU berkomitmen untuk menjaga, melindungi dan memfasilitasi hak pilih pasien Covid-19.
“Maka diatur dalam aturan KPU, bahwa KPPS yang terdekat yang akan memberikan pelayanan. Tentu prosedurnya ditentukan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan Dinas Kesehatan daerah setempat.
“Lalu bagaimana dengan pasien yang keadaannya kritis yang memiliki formulir model C, tetu tidak dipaksakan. Mereka bisa menyatakan mohon izin tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Tentu kami tidak bisa memaksa. Tapi upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh menjaga dan melindungi hak pilih. Karena kalau kita terbukti dengan sengaja menghilangkan hak suara, juga ada konsekuensi hukumnya,” papar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam kesempatan itu, Dewa mengimbau para pemilih untuk hadir ke TPS sesuai dengan waktu pemilihan yang tertera di surat undangan. Waktu pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Untuk menghindari penumpukan warga, maka waktu pemungutan suara dibagi beberapa tahap.
“Kami berupaya untuk mengatur di dalam formulir pemberitahuan yang dikirimkan itu bergelombang hadirnya. Timbul pertanyaan misalkan diharapkan hadir pukul 7 sampai 9, bagaimana kalau lewat, tentu hak pilihnya tetap dilayani. Karena ini imbauan maka kesadaran dan partisipasi menjadi penting, Jadi kami mengatur demikian juga tentang jarak dan standar protokol mulai dari tiba di TPS sampai keluar,” tukas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Untuk kelancaran pemungutan suara, selain Bawaslu, KPU juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga begitu ada pihak yang sengaja melanggar protokol kesehatan, maka aparat kepolisian bisa melakukan langkah penindakan yang tegas.
Sumber: BeritaSatu.com