Jakarta, Beritasatu.com - Pihak mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan belum mengambil keputusan hukum lanjutan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya dengan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Di putusan awal, MA menyatakan PKS bersalah memecat Fahri Hamzah dan menghukum membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar. Di putusan PK, putusan direvisi soal ganti rugi menjadi dihilangkan.
Ketua Tim Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA.
"Kami hanya membaca dari media bahwa keputusan itu memperkuat putusan sebelumnya. PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Mujahid, dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Dari media massa pula, Mujahid mengatakan pihaknya mendapat informasi soal putusan MA membatalkan ganti rugi immateril Rp 30 miliar yang ada di putusan sebelumnya. Dia mengaku bahwa Fahri Hamzah masih pikir-pikir dan belum mengambil keputusan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," pungkas Mujahid.
Sumber: BeritaSatu.com