Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU. KPU baru menerima salinan putusan DKPP pada Kamis (14/1/2021).
“Saya diberitahu tadi salinan sudah diterima KPU. Tentu akan kami putuskan respons terhadap putusan DKPP tersebut,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis malam.
Ia menyebut pada Kamis ini, para komisioner KPU sibuk menghadapi sidang di DKPP. Dia tidak menyebut sidang apa yang sedang diadukan di DKPP.
“Satu hari ini, teman-teman anggota KPU sedang menghadapi sidang di DKPP. Ada dua perkara yang diadukan dan tadi dilakukan sidang pemeriksaannya. Jadi belum bisa membahas bersama,” jelas Evi.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (13/1/2021) kemarin, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Arief. Alasannya, Arief mendampingi anggota KPU non aktif, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan kepada Arif Budiman selaku Ketua KPU,” kata Ketua DKPP Muhammad yang membacakan putusan dalam persidangan DKPP di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Evi Ginting pernah diberhentikan oleh DKPP tanggal 18 Maret 2020. Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Terhadap putusan itu, Evi melakukan gugatan ke PTUN, Jakarta dan dikabulkan PTUN. Atas putusan itu, Presiden Jokowi yang menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan anggota KPU tidak melakukan upaya banding atas putusan PTUN. Presiden Jokowi mengikuti putusan PTUN sehingga akhirnya Evi kembali aktif menjadi anggota KPU sejak 18 Agustus 2020.
Sumber: BeritaSatu.com