Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan kasus pemaksaan jilbab untuk siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. PSI menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi dalam kasus tersebut dan pelakunya harus dipecat.
“Dalam konstitusi, negara kita menjamin kebebasan setiap pemeluk agama. Pemaksaan jilbab kepada pemeluk non-muslim jelas pelanggaran atas konsitusi,” kata Juru Bicara DPP PSI, Mary Silvita, dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Mary menegaskan PSI mendorong, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelidiki kasus ini. Menurut dia, kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi.
“Kejadian seperti ini tak boleh terulang. Kemendikbud harus menyelidiki sebab dan pemicu permasalahan, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari,” tandas Mary.
Mary mengingatkan, pendidikan selayaknya menjunjung tinggi keberagaman dan menolak eksklusivitas seperti tercermin dalam Pancasila. Apalagi pendidikan merupakan salah satu metode untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada setiap warga negara Indonesia.
"Pengelola institusi pendidikan yang tidak memahami, atau sengaja mengabaikan nilai-nilai Pancasila seperti di SMKN 2 Padang itu, harus dipecat untuk memunculkan efek jera," ujar mahasiswi pascasarjana konsentrasi Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah tersebut.
Sebagaimana diketahui, seorang wali murid SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, dipanggil pihak sekolah lantaran anaknya tidak mengenakan jilbab.
Video yang merekam pertemuan mereka beredar di media sosial. Dalam video yang viral itu, pihak sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah.
Pihak wali murid tersebut mempertanyakan dasar aturan kewajiban berjilbab untuk anaknya yang non-Muslim.
Sumber: BeritaSatu.com