Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut berkomentar terkait fenomena aturan penggunaan jilbab di sekolah yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Dia menuturkan, pada era 1970-an anak-anak sekolah dilarang mengenakan jilbab. Aturan tersebut diprotes kepada Departemen Pendidikan (Depdikbud) kala itu. Setelah itu para siswi diperbolehkan menggunakan jilbab.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya dikutip pada Minggu (24/1/2021).
Mahfud menjelaskan, pada awal 1950 Menteri Agama Wahid Hasyim dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan yaitu sekolah umum dan sekolah agama mempunyai civil effect yang sama.
Hasilnya, kata Mahfud, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan.
"Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu sekarang menunjukkan hasilnya. Pejabat-pejabat tinggi di kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan Polri, banyak diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adalah 'Wasarhiyah Islam': moderat dan inklusif," ungkap Mahfud.
Sumber: BeritaSatu.com