Jakarta, Beritasatu.com - Calon Gubernur (cagub) Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi menggugat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (pilgub) Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mulyadi merasa dizalimi atas penetapan status tersangka pidana pemilu yang berpengaruh terhadap perolehan suaranya pada Pilgub Sumbar.
“Sejarah harus mencatat bahwa telah terjadi kejahatan demokrasi dalam Pilgub Sumbar 2020. Oleh karena itu, saya tidak akan pernah menyerah untuk mencari keadilan. Gugatan ini adalah ikhtiar saya dalam menegakkan 'amar ma'ruf nahi mungkar',” kata Mulyadi kepada Beritasatu.com, Selasa (26/1/2021).
Diketahui, Pilgub Sumbar memang sangat fenomenal. Mulyadi sama sekali tidak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu pada 6 Desember 2020. Artinya, tiga hari sebelum pemungutan suara pilgub yang digelar pada 9 Desember 2020. Berikutnya, pada 11 Desember 2020, Mulyadi menerima SP3 dengan alasan alat bukti tidak mencukupi.
Menurut Mulyadi, status tesangka tersebut telah meruntuhkan kepercayaan publik yang telah dibangun dan dipersiapkan bertahun-tahun menjelang pilgub. “Pelaksanaan Pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil. Tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka. Ini sungguh merugikan hati kami,” ucap Mulyadi.
Mulyadi memang telah 16 tahun berkecimpung dalam dunia politik. Politikus Partai Demokrat tersebut, tercatat sudah tiga periode dipercaya sebagai anggota DPR oleh masyarakat Sumbar. Mulyadi juga sangat dikenal oleh masyarakat Sumbar sebagai sosok yang selalu peduli dengan persoalan sosial. Status tersangka, membuat pengguna media sosial terpapar pemberitaan negatif.
Di tengah situasi yang memprihatinkan tersebut kala itu, tiba-tiba muncul di beberapa media daring pernyataan salah seorang komisioner KPU Sumbar. Mulyadi disebut-sebut oleh komisioner itu akan batal menjadi cagub apabila terbukti bersalah. Padahal, status tersangka terhadap Mulyadi, sudah dipersepsikan bersalah oleh publik.
Proses penghancuran elektabilitas Mulyadi, tidak berhenti sampai di sana, tetapi berlanjut dengan pengerahan kelompok tertentu dengan menyampaikan pesan “Jangan Pilih Mulyadi Karena Sudah Tersangka”. “Bahkan ada yang memanipulasi bahwa seakan-akan Mulyadi sudah ditahan dan tidak boleh lagi ikut pilgub,” kata Mulyadi.
Keadaan ini membuat Mulyadi tidak berdaya. Peristiwa tersebut tentu akan memporakporandakan tingkat keterpilihan Mulyadi di tengah-tengah masyarakat. Hak Mulyadi yang paling mendasar untuk dipilih sebagian besar oleh masyarakat Sumbar, telah dirampas melalui instrumen hukum pemilu yang penerapannya serampangan.
“Seharusnya hukum melindungi kepentingan 3,7 pemilih Pilgub Sumbar agar masyarakat bisa memilih pemimpinnya dengan teliti, jujur dan adil, serta bermartabat. Saya dizalimi dan diperlakukan semena-mena, tanpa mempertimbangkan bahwa pencalonan sebagai cagub, telah dilakukan melalui sebuah proses panjang, bahkan harus melepaskan jabatan sebagai anggota DPR,” ucap Mulyadi.
Mulyadi berharap hasil sidang di MK dapat memberikan keadilan. “Kami yakin kenegarawanan Yang Mulia, dan luasnya pengetahuan Yang Mulia serta tingkat ketakwaan Yang Mulia miliki, kami berkeyakinan akan memperoleh keadilan,” demikian harapan besar Mulyadi untuk para Majelis Hakim MK.
Sumber: BeritaSatu.com