Jakarta, Beritasatu.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak bulan November 2024 dihapus. Alasannya, pada tahun tersebut, juga akan digelar Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).
"Memang secara timing kurang pas Pilkada 2024. Selain soal kesulitan teknis, juga soal isu demokrasi daerah yang akan terganggu isu-isu nasional,” Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Ia meminta agar jadwal Pilkada kembali dinormalisasikan. Pilkada tahun 2002 dan 2023 tetap digelar sebagai ganti dari penghapusan Pilkada tahun 2024. Pilkada Serentak secara nasional baru bisa dilakukan tahun 2027.
Sementara itu, Direktur Monitoring KIPP, Engelbert Johannes Rohi menambahkan, pada prinsipnya Pemilu Nasional maupun Pemilu lokal (Pilkada) harus menghindarkan diri dari repotnya pemilih atau tidak membebani pemilih dengan agenda politik yang tumpang-tindih (overload). Sebaiknya momentum pemilu lokal dipisahkan dengan momentum pemilu nasional.
“Bila digabungkan maka isu-isu lokal akan cenderung terabaikan oleh isu-isu nasional, atau bisa juga sebaliknya,” tutur Rohi.
Sumber: BeritaSatu.com