Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai seharusnya proses pembahasan RUU Pemilu tetap dilanjutkan dan berkembang untuk memperoleh titik temu. Pertama, kata Titi, pembahasan RUU Pemilu untuk mencapai titik temu penataan kelembagaan penyelenggara pemilu, perbaikan manajemen pemilu dan penguatan desain penegakan hukum pemilu yang berkeadilan atau electoral justice.
“Jika revisi UU Pemilu dilanjutkan, maka maka pembahasan bisa berkonsentrasi pada pengaturan-pengaturan itu (kelembagaan penyelenggara, manajemen pemuli dan desain penegakan hukum) karena persoalan sistem sulit untuk dicapai kesepahaman,” ujar Titi dalam diskusi publik LHKP PP Muhammadiyah secara daring bertajuk "Strategi dan Antisipasi Pemilu dan Pilkada 2024", Jumat (12/2/2021).
Kedua, kata Titi, pembahasan RUU Pemilu untuk mencapai titik temu pilkada untuk daerah yang akhir masa jabatannya pada Tahun 2022 dan Tahun 2023. Menurut dia, titi temunya adalah pilkada diselenggarakan bersamaan pada Februari 2023.
“Irisan/pertemuan tahapan pada 2023 lebih sederhana dibanding pertemuan tahapan pada tahun yang sama (2024). Sehingga diharapkan sebelum berlangsung tahapan pencalonan pemilu, seluruh proses pilkada sudah bisa dituntaskan. Masa jabatan antara presiden serta gubernur dan bupati/wali kota juga tidak terlalu terpaut lama,” jelas dia.
Ketiga, kata Titi, pembahasan bisa berlanjut dan dibatasi untuk fokus pada revisi UU Pemilu (UU 7/2017) dengan materi pilkada dikeluarkan dari pembahasan. Lalu Penataan jadwal dilakukan melalui revisi UU Pilkada (UU 1/2015 juncto UU 10/2016).
“Keempat, titik temu untuk koherensi tata kelola pemerintahan antara eksekutif nasional dan eksekutif daerah juga bisa diperkuat melalui pengaturan dalam UU Pemerintahan Daerah,” kata dia.
Titi melanjutkan, pemerintah memang ingin ada koherensi masa jabatan antara eksekutif nasional dan daerah dengan pemilu dan pilkada serentak 2024. Dengan keserentakan pemilu dan pilkada, kata Titi, maka presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024, paslon pilkada terpilih bisa dilantik paling cepat Desember 2024.
“Namun skema tersebut memberikan tumpukan beban yang sangat berat bagi penyelenggara, parpol, dan pemilih,” kata dia.
Dia mencontohkan, akan ada irisan tahapan-tahapan krusial pada April – Juni 2024 karena pada saat itu berlangsung pungut-hitung, rekapitulasi, dan proses sengketa hasil pemilu serta ada pula kemungkinan PSU. Sementara pada saat yang sama pilkada memasuki tahapan bimtek petugas, pemutakhiran data pemilih, dan verifikasi dukungan calon perseorangan.
“Belum lagi kalau ada putaran kedua Pilpres. Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Agustus 2022 atau 20 bulan sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 dan tahapan pilkada akan dimulai pada November 2023. Saat tahapan pilkada dimulai, sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024,” kata Titi.
Sumber: BeritaSatu.com