Jakarta, Beritasatu.com – Partai Demokrat (PD) memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap sejumlah kader seperti Darmizal dan Jhoni Allen Marbun. Empat kader lagi yang dipecat yakni Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Pemecatan dilakukan sehubungan desakan yang kuat dari para kader PD, karena keterlibatan nama-nama itu dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) secara inkonstitusional.
“DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Herzaky menyatakan keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang tersebut juga sesuai rekomendasi Dewan Kehormatan (Wanhor) PD. Wanhor menilai para kader itu terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan PD. Keputusan dan rekomendasi Wanhor, didasarkan atas laporan kesaksian, bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
“Jelas bahwa para pelaku GPKPD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat,” ujar Herzaky.
Sumber: BeritaSatu.com