Jakarta, Beritasatu.com – Partai Demokrat (PD) juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai kader terhadap Marzuki Alie. Mantan sekretaris jenderal PD tersebut, dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika PD, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan (Wanhor) PD.
“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Herzaky menambahkan, tindakan Marzuki telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan PD. Herzaky menyatakan, pernyataan dan perbuatan Marzuki merupakan fakta terang benderang berdasarkan laporan kesaksian, bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
“Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” ungkap Herzaky.
Herzaky mengatakan tindakan Marzuki sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader PD di seluruh Tanah Air. Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP hingga DC, termasuk para senior partai untuk memecat.
“Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat,” ucap Herzaky.
Sumber: BeritaSatu.com