Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno Pengucapan Putusan terhadap toga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 pada Kamis (15/4/2021) pukul 13.30 WIB. Putusan MK ini akan menentukan nasib Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan pasangannya, apakah tetap dinyatakan pemenang pilkada atau dibatalkan oleh MK.
Ketiga perkara tersebut adalah Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut satu Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale; perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Lawe Hiku, Marthen Radja, dan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabua Raijua, Yanuarse Bawa Lomi yang merupakan penduduk Kabupaten Sabu Raijua. Selain itu, perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut tiga Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Secara umum, tiga pemohon dalam perkara Sabu Raijua ini mempermasalahkan status Orient yang diketahui merupakan warga negera Amerika Serikat dan memiliki paspor Amerika Serikat. Mereka menilai Orient tidak memenuhi syarat calon karena bukan WNI. Dengan demikian, secara formal pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati menjadi cacat hukum, cacat konstitusi dan cacat moral. Mereka minta MK mendiskualifikasi kemenangan Orient Riwu Kore dan pasangannya serta memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua tanpa diikuti oleh Orient dan pasangannya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, KPU sebagai termohon, Bawaslu, Bupati terpilih Orient Riwu Kore sebagai pihak terkait juga sudah memberikan jawaban dan keterangan. Selain itu, MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli serta lembaga-lembaga terkait mulai Kemdagri, Kemkumhan dan Kemlu.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com