Inmendagri Cuti Nataru: ASN Dilarang, Buruh Diimbau Tunda
Selasa, 23 November 2021 | 14:07 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang cuti Natal dan tahun baru (nataru), pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bagi pekerja/buruh diimbau untuk menunda cuti.
Larangan cuti, yang tertuang dalam Inmendargi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, tidak hanya diberlakukan untuk ASN saja, tetapi juga untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta.
“Pelarangan cuti bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru,” demikian isi diktum kesatu huruf g angka 1 dalam inmendagri tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (23/11/2021).
Kemudian pada angka 2 diatur kebijakan bagi pekerja/buruh diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Pelaksanaan larangan cuti Nataru akan diatur oleh kementerian/lembaga teknis yang terkait. “Sementara itu, ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,” isi angka 3 inmendagri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sekaligus Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Korpri mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan cuti dan libur bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Natal dan Tahun Baru.
“Dari Korpri setuju,” kata Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Dukungan itu diberikan, lanjut Zudan, dikarenakan kebijakan itu dikeluarkan pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Karena belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kasus konfirmasi positif akan mengalami kenaikan drastis menjelang hari libur panjang, seperti Natal dan Tahun Baru.
Karena itu, Zudan mengimbau seluruh anggota Korpri untuk menaati dan mengikuti ketentuan cuti akhir tahun. Ia mengimbau anggota Korpri tidak pulang kampung atau keluar kota untuk wisata pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Seperti diketahui, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Selain itu, pemerintah menetapkan ASN termasuk TNI/Polri hingga pegawai BUMN dilarang mengambil cuti atau bepergian ke luar kota selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKINI
Hanura Tegaskan OSO Tak Hina Prabowo soal Guyonan Pilih Capres Beristri
41 Diplomat Kanada Diminta Tinggalkan India Paling Lambat 10 Oktober
Pro-Tiongkok, Presiden Terpilih Maladewa Siap Usir Militer India dari Wilayahnya
Tayang di Netflix, Film Ice Cold: Murders, Coffee and Jessica Wongso Tuai Kontroversi Netizen
4
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin