Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa menjawab tuduhan RUU IKN dibahas secara terburu-buru dan dalam waktu singkat. Menurut Saan, tuduhan tersebut tidak benar dan sangat relatif karena pembahasan RUU IKN sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya dari segi waktu, kalau dibilang terburu-buru sebenarnya tidak juga, itu sangat relatif," ujar Saan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senin (17/1/2022).
Dalam waktu yang relatif singkat ini, kata Saan, pihaknya tetap mengikuti prosedur pembentukan undang-undang. Dicontohkan, Pansus RUU IKN membuka ruang untuk menyerap aspirasi publik selama lebih dari tiga hari melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Terkait menyerap aspirasi publik, kita sudah lakukan lebih dari tiga hari dengan melakukan RDPU dengan semua pakar, pakar pertanahan, pakar tata ruang, pakar keuangan dan termasuk pakar tata negara," ungkap Saan.
Selain itu, kata Saan, pihaknya juga sudah menggelar konsultasi publik ke tiga universitas yang berada di wilayah Indonesia Barat, Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Bahkan, tambah Saan, DPR juga sudah mengunjungi lokasi yang akan menjadi IKN baru dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan pemerintah setempat.
"Jadi, semua kita penuhi secara prosedural. Dari sisi waktu dan prosedur, semua kita tempuh. Nah, mengapa terasa terkesan buru-buru dilihat dari waktu singkat? Karena memang kita kita melakukan pembahasan secara maraton. Jadi, Pansus RUU IKN membahas RUU sampai malam hari, bahkan pada masa reses pun kita lakukan pembahasan," terangnya.
Pembahasan RUU IKN ini, tambah Saan, tidak bisa dibandingkan dengan pembahasan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusinal bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Saan, UU Cipta Kerja memiliki pasal dan klaster lebih banyak dibandingkan RUU IKN.
"UU Cipta Kerja kan pasal hampir 1.000-an dan klasternya banyak. Sementara ini (RUU IKN) kan tidak banyak klasternya dan pasalnya cuma 270 pasal. Sebenarnya dari sisi waktu tidak ada masalah, semua prosedur kita tempuh," kata Saan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com