Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia mengatakan penilaian minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU IKN sangat relatif. Hal ini karena pihaknya sudah membuka ruang sebanyak mungkin untuk partisipasi publik dalam pembahasan RUU IKN.
"Saya kira itu relatif, sejak pertama kami bentuk pansus, agenda pertama kali yaitu membuka diri mendengarkan aspirasi masyarakat, yang tadinya RDPU dua hari menjadi lima hari," ujar Ahmad Doli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ahmad Doli mengatakan, dalam RDPU tersebut pihaknya telah mengundang sekitar 30 ahli lintas bidang untuk menyampaikan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengundang masyarakat adat dari Kalimantan, seperti suku Dayak.
"Lalu kami sudah lakukan konsultasi publik, datang ke kampus-kampus yang representatif seperti Universitas Sumatera Utara yang merupakan representasi di bagian barat, Universitas Mulawarman mewakili bagian tengah, dan Unhas di bagian timur," jelasnya.
Pansus RUU IKN, tutur Ahmad Doli, juga sudah ke Kalimantan Timur. Kunjungan yang awalnya hanya meninjau lokasi IKN baru, kemudian menjadi pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan sekitar 30 ormas kesultanan di Kalimantan Timur untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Tak hanya itu, kata Ahmad Doli, pihaknya juga menyerap aspirasi dari empat pemerintah daerah yang ada di sekitar lokasi IKN baru, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kertanegara, dan Panajem Paser Utara. Keempat Pemda tersebut menyampaikan aspirasi masyarakat selama ini terkait IKN baru.
"Kalau ada yang berpandangan belum puas, ya itu hak masing-masing tetapi kami berupaya semaksimal mungkin untuk jadikan UU ini milik rakyat, dan kami di sini tunggu terus," tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Doli mengaku pihaknya tidak akan melarang masyarakat atau kelompok masyarakat yang akan melakukan uji materi atas UU IKN ini nantinya. Menurut dia, uji materi tersebut merupakan hak setiap warga negara.
"Tetapi saya sampaikan dari awal bertekad bahwa dalam penyusunan UU ini dilakukan dengan konsentrasi yang tinggi yaitu bagaimana padukan, karena ada keinginan untuk segera selesaikan UU ini tetapi kami sadar dalam penyusunannya ada peraturan dan tatib sehingga semua syarat formil dan materil harus terpenuhi. Itu yang disebut susun UU dengan konsentrasi tinggi, waktunya diatur sedemikian rupa tetapi nggak langgar akidah penyusunan UU," katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com