Jakarta, Beritasatu.com – Presidential threshold (Pres-T) atau ambang batas pencalonan presiden dibuat untuk mencegah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa dua periode pada 2009. Hal ini disampaikan kuasa hukum mantan Panglima TNI Jenderal TNI (purn) Gatot Nurmantyo, Refly Harun.
Kala itu, menurut Refly, SBY akan maju kembali sebagai calon presiden (capres). Informasi itu, kata Refly, berdasarkan pernyatan mantan Ketua DPR Marzuki Alie.
“Sejarah presidential threshold 20 persen ini sendiri adalah sejarah untuk mengadang SBY waktu itu bisa dicalonkan untuk periode kedua, sebagaimana keterangan mantan Ketua DPR Marzuki Alie,” ujar Refly dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 70/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1/2022).
Perkara yang diajukan Gatot Nurmantyo ini terkait dengan uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 222 tersebut mengatur angka Pres-T sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pemilu sebelumnya. Sidang ini dipimpin oleh Hakim MK Aswanto yang didampingi hakim Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com