Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menilai presidential threshold (Pres-T) atau batas ambang pencalonan presiden, bentuk kudeta terselubung terhadap demokrasi. Hal ini disampaikan Gatot saat mengikut sidang perbaikan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/1/2022).
“Yang Mulia, saya ucapan terima kasih atas waktu yang diberikan kepada kami. Kami hanya singkat saja, berdasarkan hasil analisis, hasil renungan, kami berkesimpulan, Yang Mulia, ini adalah sangat berbahaya karena presidential threshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi, menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang,” ujar Gatot.
Menurut Gatot, Pres-T ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itulah, Gatot memberanikan diri untuk melakukan uji materi Pasal 222. “Untuk itu, kami memohon Yang Mulia dapat mengambil keputusan dengan seadil‑adilnya, berdasarkan nurani dan berdasarkan kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Gatot.
Masih dalam sidang tersebut, Refly Harun mengatakan tidak ada perubahan mengenai kedudukan hukum atau legal standing Gatot Nurmantyo sebagai pemohon dalam uji materi tersebut. Terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, kata Refly, pihaknya menambahkan putusan-putusan MK sebelumnya yang amarnya mengabulkan permohonan.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com