Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa Hukum Gatot Nurmantyo, Refly Harun, mengatakan aturan presidential threshold atau pres-T berpotensi melahirkan calon tunggal pada Pilpres 2024.
Refly Harun mengungkapkan pihaknya menguraikan permohonan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi di DPR dari berbagai pendekatan. Salah satu pendekatannya, kata Refly, adalah pendekatan politik yang menunjukkan potensi lahirnya calon pasangan presiden dan wakil presiden tunggal di Pilpres 2024.
“Kami juga melihat pendekatan atau perspektif politiknya, Yang Mulia, kami lihat misalnya soal fakta politik hari ini, dominasi dari kekuatan yang hari ini berkuasa, itu sudah mencapai hampir 82% kalau kursi (di DPR), dengan kurang-lebih 84% kalau basisnya adalah suara,” ujar Refly dalam sidang perbaikan perkara 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot Nurmantyo sebagaimana dikutip Beritasatu.com dari Youtube MK, Kamis (27/1/2022).
Mencermati fakta politik saat ini, kata Refly, terbuka kemungkinan lahir calon tunggul di Pilpres 2024. Apalagi, kata dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memungkinkan kontestasi Pilpres dengan calon tunggal.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com