Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay meyakini tak ada yang salah dengan cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno di akun Twitter terkait Ade Armando. Hal ini disampaikan Saleh saat mendampingi Eddy Soeparno melaporkan balik Muannas Alaidid, kuasa hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
"Apa yang dilakukan oleh Saudara Sekjen itu adalah hal yang benar, jadi tidak ada hal yang salah," kata Saleh di Polda Metro Jaya.
Saleh menjelaskan, cuitan Eddy Soeparno di Twitter tidak menyalahi aturan. Menurutnya, cuitan itu justru imbauan untuk menjadi pengingat agar setiap orang taat pada aturan hukum.
"Jadi Twitter yang disampaikan itu adalah imbauan moral bagi kita semua untuk taat hukum dan itu adalah salah satu tugas pokok dari pada DPR," ujarnya.
"Jadi bagaimana mensosialisasikan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat karena itu tentu ini hal yang baik lalu ternyata hal yang baik tersebut direspon kelihatannya tidak baik," kata Saleh menambahkan.
Namun, Saleh menyayangkan cuitan Eddy Soeparno itu justru ditanggapi tidak baik dengan melayangkan somasi bahkan melaporan ke polisi.
Untuk itu, DPP PAN menegaskan akan membantu Eddy Soeparno untuk menuntaskan perkara tersebut.
Diketahui, dalam cuitan melalui akun Twitter @eddy_soeparno, Eddy Soeparno menyatakan mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tetapi juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.
Cuitan itu mendapat reaksi dari kubu Ade Armando. Tim kuasa hukum Ade Armando, melayangkan somasi dan kemudian melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik pada 18 April lalu.
Eddy pun tidak tinggal diam dan melaporkan balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.
Dalam laporan tersebut Muannas Alaidid dilaporkan dengan persangkaan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 315 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com