Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Nilai Sidang Hanya Sandiwara
Jakarta, Beritasatu.com - Perwakilan keluarga korban, Devi Athok menilai, rangkaian sidang kasus tragedi Kanjuruhan hanya sebuah sandiwara. Hal itu tak lepas dari sejumlah kejanggalan yang dia temukan selama persidangan berlangsung.
Devi menerangkan, putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan tidak sesuai dengan harapan keluarga korban. Dia menilai putusan vonis kepada para terdakwa tidak benar. Dia kemudian menceritakan momen dirinya bersaksi pada 24 Januari 2023 lalu dalam persidangan.
"Jaksa pun kayaknya sudah setingan pertanyaannya, dan dari hakimnya pun kayak dagelan sandiwara. Selalu menyudutkan yang disalahkan itu Aremania. Itu kan sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Devi dalam diskusi daring, Minggu (26/3/2023).
Bahkan, ketika bersaksi saat itu, Devi merasa kerap dituding berbohong. Padahal, di awal persidangan dirinya sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang jujur dalam persidangan.
"Waktu itu saya mematahkan tentang hasil autopsi. Saya sangat menolak hasil autopsi bahwa kedua putri saya meninggal karena terinjak-injak dan tidak karena gas air mata. Itu kan sudah melukai hati saya, melukai hati semua korban," ungkap Devi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Achmad Sidqi mengatakan, tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini