# BAHASA SUNDA
Polda Metro Jaya membantah mengundang dan memeriksa Majelis Adat Sunda sebagai pihak pelapor anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi.
Polda Jabar telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan terhadap masyarakat Sunda ke Polda Metro Jaya.
PDIP tidak bisa langsung memberikan sanksi pemecatan kepada Arteria Dahlan atas perkataannya yang menyinggung soal bahasa Sunda.
Kasus Arteria Dahlan soal bahasa Sunda secara nyata tidak menguntungkan PDIP khususnya PDIP Jawa Barat karena memicu kemarahan masyarakat Sunda terhadap PDIP.
Kasus politikus PDIP Arteria Dahlan soal bahasa Sunda dinilai tidak akan berdampak besar terhadap PDIP secara elektoral karena Pemilu 2024 masih jauh.
Arteria Dahlan mengaku pasrah menerima sanksi dari PDIP.
DPP PDIP memberikan sanksi peringatan kepada anggota Fraksi PDIP DPR Arteria Dahlan atas pernyataannya tentang bahasa Sunda.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mempersilakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkannya ke MKD DPR terkait pernyataan ganti Kajati berbahasa Sunda.
Ridwan Kamil mengimbau Arteria Dahlan segera meminta maaf karena menilai pernyataan yang dilontarkan Arteria melukai kebinnekaan NKRI.
NEWSLETTER